Masyarakat berpenghasilan rendah
(MBR) saat ini bisa bernapas lega. Terutama, setelah ada putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan batas minimal ukuran
rumah seperti diatur Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dalam pasal itu disebutkan, luas lantai rumah tunggal dan rumah deret
memiliki ukuran paling sedikit 36 meter persegi. Dengan ketentuan ini,
pemerintah mensyaratkan perumahan yang berhak menerima subsidi
pembiayaan dalam bentuk fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP)
minimal berukuran sama.
"Tentunya, dengan putusan MK itu, akses MBR akan semakin mudah untuk
mendapatkan kembali rumah dengan tipe yang sesuai dengan kantong
mereka," kata Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW), Ali
Tranghanda, kepada VIVAnews di Jakarta, Selasa 9 Oktober 2012.
Sebab, menurut Ali, dengan adanya keputusan MK tersebut, Kementerian
Perumahan Rakyat harus merevisi batas minimal ukuran rumah sejahtera
tapak tipe 36 yang sudah ditetapkan sebelumnya. "Termasuk, patokan
harganya," ujarnya.
Tentunya, dia menambahkan, harga rumah paling murah yang awalnya
dipatok pemerintah Rp88 juta per unit bisa dievaluasi lagi sesuai
peruntukan dan tipenya. "Masak, rumah tipe 21 akan tetap dibanderol Rp88
juta per unit. Pastinya, di bawah itu lah, ya sekitar Rp50-60 juta per
unit," tutur Ali.
Seperti dikutip dari Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 07
Tahun 2012, batasan harga rumah sejahtera tapak yang dibeli melalui KPR
Sejahtera Tapak dikelompokkan berdasarkan kesamaan harga jual rumah pada
empat wilayah.
A. Wilayah I meliputi Sumatera, Jawa selain Jabodetabek, dan Sulawesi, dengan harga rumah paling murah Rp88 juta;
B. Wilayah II meliputi Kalimantan, Maluku, Nusa Tenggara Barat, dan
Nusa Tenggara Timur, dengan harga rumah paling murah Rp95 juta;
C. Wilayah III meliputi Papua dan Papua Barat, dengan harga rumah paling murah Rp145 juta; dan
D. Wilayah Khusus meliputi Jabodetabek, Batam, dan Bali, dengan harga rumah paling murah Rp95 juta. (art)
Masyarakat berpenghasilan rendah
(MBR) saat ini bisa bernapas lega. Terutama, setelah ada putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan batas minimal ukuran
rumah seperti diatur Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dalam pasal itu disebutkan, luas lantai rumah tunggal dan rumah deret
memiliki ukuran paling sedikit 36 meter persegi. Dengan ketentuan ini,
pemerintah mensyaratkan perumahan yang berhak menerima subsidi
pembiayaan dalam bentuk fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP)
minimal berukuran sama.
"Tentunya, dengan putusan MK itu, akses MBR akan semakin mudah untuk
mendapatkan kembali rumah dengan tipe yang sesuai dengan kantong
mereka," kata Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW), Ali
Tranghanda, kepada
VIVAnews di Jakarta, Selasa 9 Oktober 2012.
Sebab, menurut Ali, dengan adanya keputusan MK tersebut, Kementerian
Perumahan Rakyat harus merevisi batas minimal ukuran rumah sejahtera
tapak tipe 36 yang sudah ditetapkan sebelumnya. "Termasuk, patokan
harganya," ujarnya.
Tentunya, dia menambahkan, harga rumah paling murah yang awalnya
dipatok pemerintah Rp88 juta per unit bisa dievaluasi lagi sesuai
peruntukan dan tipenya. "Masak, rumah tipe 21 akan tetap dibanderol Rp88
juta per unit. Pastinya, di bawah itu lah, ya sekitar Rp50-60 juta per
unit," tutur Ali.
Seperti dikutip dari Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 07
Tahun 2012, batasan harga rumah sejahtera tapak yang dibeli melalui KPR
Sejahtera Tapak dikelompokkan berdasarkan kesamaan harga jual rumah pada
empat wilayah.
Rencana pembangunan Rumah Subsidi Pemerintah
- Wilayah I meliputi Sumatera, Jawa selain Jabodetabek, dan Sulawesi, dengan harga rumah paling murah Rp88 juta;
- Wilayah II meliputi Kalimantan, Maluku, Nusa Tenggara Barat, dan
Nusa Tenggara Timur, dengan harga rumah paling murah Rp95 juta;
- Wilayah III meliputi Papua dan Papua Barat, dengan harga rumah paling murah Rp145 juta; dan
- Wilayah Khusus meliputi Jabodetabek, Batam, dan Bali, dengan harga rumah paling murah Rp95 juta. (art)
Sumber :
VIVAnews
rumahapartemen
rumahapartemenrumahapartemenrumahapartemenrumahapartemenrumahapartemenrumahapartemenrumahapartemenrumahapartemenrumahapartemenrumahapartemenrumahapartemenrumahapartemenrumahapartemenrumahapartemenrumahapartemenrumahapartemenrumahapartemenrumahapartemenrumahapartemenrumahapartemenrumahapartemenrumahapartemenrumahapartemenrumahapartemenrumahapartemenrumahapartemenrumahapartemenrumahapartemenrumahapartemenrumahapartemenrumahapartemenrumahapartemenrumahapartemen