Rumah Murah
Rumah Murah
Desain Rumah sederhana Tahun
2014 ( Renovasi ). Mungkin Anda
adalah salah satu pemilik rumah sederhana yang dibiayai oleh BTN atau lebih
dikenal dengan Rumah KPR RS BTN. Rumah yang Anda miliki tersebut bisa bertipe
21, 36 atau 45, sedangkan luas tanahnya terdapat beragam ukuran yang
tergantung daerahnya. Pengembangan sehat tersebut dapat berupa menata
sedemikian mungkin tetapi harus memiliki pedoman sbb: ventilasi dan sirkulasi
udara yang baik, memiliki pencahayaan alami dan buatan yang cukup, memiliki
pencapaian antarruang yang efisien, memiliki standar keamanan yang dapat
terpantau, memiliki sumber air yang memadai.
Maka sebagai pedoman praktis apabila Anda akan membangun/merenovasi rumah sederhana terlebih dahulu dipastikan kemudahan dalam perawatannya antara lain memperhatikan/membuat jalur khusus untuk saluran air kotor dan bersih yang mudah dicapai kemudian berikan tAnda khusus, perhatikan jalur-jalur kabel listrik dan pembagiannya/distribusinya agar tidak terjadi konsleting yang mengakibatkan kebakaran, perhatikan pula derajat kemiringan talang agar tidak terjadi kebocoran, buatlah man hole/atau plafon yang tidak dipaku pada pojok ruangan yang tidak terekspos untuk kemudahan Anda merawat bagian atas/bawah atap rumah. Untuk ulasan lain anda bisa melihat warna cat rumah.
Dalam arti umum, rumah adalah
salah satu bangunan yang dijadikan tempat tinggal selama jangka waktu
tertentu. Rumah bisa menjadi tempat tinggal manusia maupun hewan, namun
untuk istilah tempat tinggal yang khusus bagi hewan adalah sangkar,
sarang, atau kandang. Dalam arti khusus, rumah mengacu pada
konsep-konsep sosial-kemasyarakatan yang terjalin di dalam bangunan tempat tinggal, seperti keluarga, hidup, makan, tidur, beraktivitas, dan lain-lain.
Sebagai
bangunan, rumah berbentuk ruangan yang dibatasi oleh dinding dan atap.
Rumah memiliki jalan masuk berupa pintu dengan tambahan berjendela.
Lantai rumah biasanya berupa tanah, ubin, babut, keramik, atau bahan
material lainnya. Rumah bergaya
modern biasanya memiliki unsur-unsur ini. Ruangan di dalam rumah
terbagi menjadi beberapa ruang yang berfungsi secara spesifik, seperti
kamar tidur, kamar mandi, WC, ruang makan, dapur, ruang keluarga, ruang
tamu, garasi, gudang, teras dan pekarangan.
Dalam
kegiatan sehari-hari, orang biasanya berada di luar rumah untuk
bekerja, bersekolah atau melakukan aktivitas lain. Aktifitas yang paling
sering dilakukan di dalam rumah adalah
beristirahat dan tidur. Selebihnya, rumah berfungsi sebagai tempat
beraktivitas antara anggota keluarga atau teman, baik di dalam maupun di
luar rumah pekarangan.
Rumah
dapat berfungsi sebagai: tempat untuk menikmati kehidupan yang nyaman,
tempat untuk beristirahat, tempat berkumpulnya keluarga dan tempat untuk
menunjukkan tingkat sosial dalam masyarakat.
Menurut UU No.16 tahun 1985 tentang rumah susun. Rumah Susun diartikan sebagai berikut :
Rumah
Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu
lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara
fungsional dalam arah horisontal maupun vertikal dan merupakan
satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara
terpisah terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian
bersama, benda bersama dan tanah bersama
Jadi bisa dikatakan bahwa rumahRumah susun
merupakan suatu pengertian yuridis arti bangunan gedung bertingkat yang
senantiasa mengandung sistem kepemilikan perseorangan dan hak bersama,
yang penggunaannya bersifat hunian atau bukan hunian. Secara mandiri
ataupun terpadu sebagai satu kesatuan sistem pembangunan atau Rumah
Susun adalah bangunan yang dibangun untuk menampung sekumpulan manusia
yang terorganisir kedalam suatu wadah dengan pertimbangangan kehidupan
manusia hidup secara layak secara horizontal dan vertikal dengan sistem
pengelolaan yang menganut konsep kebersamaan
Kilasan saat ini adalah perihal Latar Belakang adanya bangunan bertingkat, serta Sistem kepemilikan individual pada rumah susun.
A. Latar Belakang adanya bangunan bertingkat.
Pemukiman dan perumahan adalah merupakan kebutuhan utama/primer
yang harus dipenuhi oleh manusia. Perumahan dan pemukiman tidak hanya
dapat dilihat sebagai sarana kebutuhan hidup, tetapi lebih jauh adalah
proses bermukim manusia dalam rangka menciptakan suatu tatanan hidup
untuk masyarakat dan dirinya dalam menampakkan jati diri. Pengaturan
perihal perlunya perumahan dan pemukiman telah diarahkan pula oleh GBHN
(Garis Besar Haluan Negara) yang telah menekankan pentingnya untuk
meningkatkan dan memperluas adanya pemukiman dan perumahan yang layak
baik seluruh masyarakat dan karenanya dapat terjangkau seluruh
masyarakat terutama yang berpenghasilan rendah.
Untuk selanjutnya dalam rangka untuk peningkatan daya guna dan
hasil guna tanah bagi pembangunan perumahan dan pemukiman, serta
meningkatkan efektifikas dalam penggunaan tanah terutama pada
lingkungan/daerah yang padat penduduknya, maka perlu dilakukan penataan
atas tanah sehingga pemanfaatan dari tanah betul-betul dapat dirasakan
oleh masyarakat banyak. Berkaitan dengan hal tersebut, maka mulai
terpikirkan untuk melakukan pembangunan suatu bangunan yang digunakan
untuk hunian untuk kemudian atas bangunan dimaksud dapat digunakan
secara bersama-sama dengan masyarakat lainnya, sehingga terbentuklah
adanya rumah susun.
Pembangunan rumah susun adalah suatu cara yang jitu untuk
memecahkan masalah kebutuhan dari pemukiman dan perumahan pada lokasi
yang padat, terutama pada daerah perkotaan yang jumlah penduduk selalu
meningkat, sedangkan tanah kian lama kian terbatas. Pembangunan rumah
susun tentunya juga dapat mengakibatkan terbukanya ruang kota sehingga
menjadi lebih lega dan dalam hal ini juga membantu adanya peremajaan
dari kota, sehingga makin hari maka daerah kumuh berkurang dan
selanjutnya menjadi daerah yang rapih,bersih, dan teratur. Peremajaan
kota telah dicanangkan oleh pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 5
Tahun 1990, tentang peremajaan pemukiman kumuh yang berada di atas
tanah negara. Menindaklanjuti dari Instruksi Presiden tersebut, maka
pada tanggal 7 Januari 1993, telah diterbitkan adanya surat edaran
dengan Nomor: 04/SE/M/1/1993, yang menginstruksikan kepada seluruh
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/Walikotamadya Kepada Daerah
Tingkat II untuk melaksanakan pedoman umum penanganan terpadu atas
perumahan dan pemukinan kumuh, yang antara lain dilakukan dengan
peremajaan dan pembangunan rumah susun.
Konsep pembangunan yang dilakukan atas rumah susun yaitu dengan
bangunan bertingkat, yang dapat dihuni bersama, dimana satuan-satuan
dari unit dalam bangunan dimaksud dapat dimiliki secara terpisah yang
dibangun baik secara horizontal maupun secara vertikal. Pembangunan
perumahan yang demikian itu sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Landasan Hukum dari Pembangunan Rumah Susun adalah dengan
adanya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985, tentang Rumah Susun, yang
telah memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan pembangunan rumah
susun di Indonesia, serta adanya tiga peraturan Menteri Dalam Negeri
yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1975, tentang
pendaftaran hak-hak atas tanah kepunyaan bersama dan pemilikan
bagian-bagian bangunan yang ada di atasnya serta penerbitan
sertifikatnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1977
tentang penyelanggaraan tata usaha pendaftaran tanah mengenai hak atas
tanah yang dipunyai bersama dan pemilikan bagian-bagian bangunan yang
ada di atasnya, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun
1983,tentang tata cara permohonan dan pemberian izin penerbitan
sertifikat hak atas tanah kepunyaan bersama yang disertai dengan
pemilikan secara terpisah bagian-bagian pada bangunan bertingkat.
Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut telah memberikan
landasan hukum untuk dapat memiliki secara individu atas bagian-bagian
dari bangunan di atas tanah yang dimiliki bersama sebelum diterbitkannya
Undang-undang rumah susun.
Selain
ketentuan di atas ada ketentuan lain yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 4
Tahun 1988, tentang rumah susun yang telah diundangkan pada tanggal 26
April 1988.
B. Sistem kepemilikan individual pada rumah susun.
Sistem bangunan/gedung bertingkat yang ruang-ruangnya dapat
dipakai secara individual sudah lama dikenal dan dilaksanakan di
berbagai kota-kota besar di Indonesia, di mana pemegang hak atas tanah
tersebut adalah sekaligus merupakan pemilik gedung. Awalnya hanyalah ada
hubungan sewa menyewa antara pemilik tanah dan sekaligus pemilik
bangunan dengan para pemakai dari ruang-ruang dalam bangunan/gedung
bertingkat tersebut.
Dengan adanya Undang-undang Rumah Susun telah memperkenalkan
untuk kemudian menjalankan adanya lembaga kepemilikan baru sebagai hak
kebendaanm yaitu adanya hak milik satuan atas rumah susun (HMSRS) yang
terdiri dari hak perorangan atas unit satuan rumah susun dan hak atas
tanah bersama, atas benda bersama, serta atas bagian bersama, yang
kesemuannya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
satuan-satuan yang bersangkutan.
Konsep dasar yang melandasari dari HMSRS adalah berpangkal dari
teori tentang kepemilikan atas suatu benda, bahwa benda/bangunan dapat
dimiliki oleh seseorang, dua orang, atau bahkan lebih, yang dikenal
dengan istilah pemilikan bersama.
Pemilikan
bersama atas suatu benda/bangunan pada intinya dikenal adanya dua macam
kepemilikan yaitu kepemilikan bersama yang terikat dan kepemilikan
bersama yang bebas.
Pemilikan bersama yang terikat yaitu adanya ikatan hukum yang
terlebih dahulu ada di antara para pemilik benda bersama, misalnya
pemilikan bersama yang terdapat pada harta perkawinan. Para pemilik
bersama tidak dapat secara bebas melakukan pemindahan haknya kepada
orang lain tanpa adanya persetujuan dari pihak lainnya, atau selama
suami dan isteri masih dalam ikatan perkawinan tidak memungkinkan untuk
melakukan pembagian ataupun pemisahan harta perkawinan (kecuali adanya
perjanjian kawin).
Pemilikan bersama yang bebas adalah dimaksudkan bahwa setiap
para pemilik bersama tidak terdapat ikatan hukum terlebih dahulu, selain
dari hak bersama menjadi pemilik dari suatu benda. Sehingga dalam hal
ini adanya kehendak secara bersama-sama untuk menjadi pemilik atas suatu
benda yang untuk digunakan secara bersama-sama. Bentuk kepemilikan
bebas inilah yang di sebut dan dikenal dengan kondominium.
Sesuai dengan konsep tersebut maka, Undang-undang Rumah Susun
telah merumuskan jenis pemilikan perorangan dan pemilikan bersama dalam
suatu kesatuan jenis pemilikan yang baru yang disebut dengan Hak Milik
Atas Satuan Rumah susun yang pengertiaannya adalah hak pemilikan
perseorangan atas satuan (unit) rumah susun, meliputi hak bersama atas
bangunan, benda dan tanah.
Setiap
manusia pasti membutuhkan tempat untuk tinggal dan menghabiskan waktu
bersama orang-orang tercinta, itulah mengapa rumah menjadi kebutuhan
pokok manusia. Seperti layaknya kebutuhan pokok lainnya, pemenuhan atas
kebutuhan rumah sebagai tempat tinggal harus dan mutlak untuk dipenuhi,
Rumah yang saat ini
memiliki beragam model dan bentuk karena disesuaikan dengan kebutuhan penguninya.
Berikut ini adalah pengertian dan definisi rumah:
- COIRUL AMIN
Rumah adalah bangunan untuk tempat tinggal atau bangunan pada umumnya
- ALFRIDA L. MEMBALA
Rumah
adalah tempat berlindung dari hujan. Rumah adalah tempat berlindung dari
terik matahari. Rumah adalah tempat istirahat. Rumah adalah tempat
keluarga
berkumpul bersama, bercerita, makan, dan berdoa bersama
- LILLY T. ERWIN
Rumah
adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal dan berkumpul
suatu keluarga. Rumah juga merupakan tempat seluruh anggota keluarga
berdiam dan
melakukan aktivitas yang menadi rutinitas sehari-hari
- MUHAMMAD KHOIRUDIN
Rumah adalah kebutuhan pokok manusia
- ANONIM
Rumah adalah suatu tempat untuk beristirahat dan untuk memperbaiki jiwa dan tubuh
- MONA SINTIA, SP
Rumah
merupakan jantung kehidupan yang semestinya dapat menjadi sumber
kedamaian , sumber inspirasi, dan sumber energi bagi pemiliknya
- ANDIE WICAKSONO
Rumah
merupakan tempat untuk berteduh atau berlindung dari panas, hujan, dan
hawa dingin; tempat untuk bersitirahat; serta tempat berkumpul anggota
keluarga.
Itulah sebabnya memperoleh sebuah rumah harus direncanakan dengan baik
- DIANA TANTIKO
Rumah adalah tempat untuk pulang, tempat seseorang (atau sebuah keluarga) memperoleh ketenangan, istirahat, dan perlindungan
- MARTIEN de VLETTER
Rumah
merupakan investasi yang tidak saja harus dikejar aspek murahnya
(ekonomi), tetapi juga investasi sosial, lingkungan, dan budaya
A. Pengertian Rumah
Secara umum, dapat diartikan sebagai tempat untuk berlindung atau
bernaung dari pengaruh keadaan alam sekitarnya ( Hujan, Matahari, dll )
Serta merupakan tempat beristirahat setelah bertugas untuk memenuhi
kebutuhan sehari- hari. Namun, pengertian rumah juga dapat ditinjau
lebih jauh secara fisik dan psikologis.
1. Secara Fisik
Dari segi fisik rumah berarti suatu bangunan tempat kembali dari
berpergian, bekerja, tempat tidur dan beristirahat memulihkan kondisi
fisik dan mental yang letih dari melaksanakan tugas sehari-hari.
2. Secara Psikologis
Ditinjau dari segi psikologis rumah berarti suatu tempat untuk
tinggal dan untuk melakukan hal-hal tersebut di atas, yang tentram,
damai, menyenangkan bagi penghuninya. rumah dalam pengertian psikologis
ini lebih mengutamakan situasi dan suasana daripada kondisi dan keadaan
fisik rumah itu sendiri.
B. Pengertian Rumah Tinggal Sederhana/ Tak Bertingkat
Rumah tinggal sederhana adalah tempat tinggal berlantai satu untuk
berlindung dan bernaung dari pengaruh keadaan alam sekitarnya yang
secara fisik tidak mengandung unsur-unsur kemewahan, namun tidak juga
mengenyampingkan keindahan atau estetika.
C. Fungsi Rumah Tinggal
Untuk melindungi manusia dari pengaruh sekitar ( Alam )
Sebagai tempat beristirahat/ tidur setelah beraktifitas
Sebagai wadah untuk aktifitas-aktifitas harian manusia. seperti : mandi, makan, masak, dll.
D. Syarat Rumah Tinggal
Aksebilitas
Kebutuhan transportasi terpenuhi dengan mudah dan murah.
Jarak tempat ke fasilitas umum mudah dan cepat
Jalan menuju lokasi kualitasnya cukup baik, aman, dan nyaman hendaknya lancar.
2. Lingkungan
Kesehatan lingkungan terpenuhi. misalnya : Jauh dari polusi ( Pabrik maupun kendaraan umum )
Penataan lingkungan cukup asri dan alami
Cukup ruang terbuka. misalnya : taman atau komunitas
prasarana dan sarana memadai. misalnya : jalan lingkungan, tempat-tempat ibadah, olahraga, taman, sekolah dll.
3. Secara fisik rumah itu sendiri harus Sesuai dengan organisasi keluarga Sehat Nyaman Aman
Definisi dan Fungsi Rumah Tinggal
Definisi Rumah Tinggal
1.
Dalam pengertian yang luas, rumah bukan hanya sebuah bangunan
(struktural), melainkan juga tempat kediaman yang memenuhi syarat-syarat
kehidupan yang layak, dipandang dari berbagai segi kehidupan
masyarakat. Rumah dapat dimengerti sebagai tempat perlindungan, untuk
menikmati kehidupan, beristirahat dan bersuka ria bersama keluarga. Di
dalam rumah, penghuni memperoleh kesan pertama dari kehidupannya di
dalam dunia ini. Rumah harus menjamin kepentingan keluarga, yaitu untuk
tumbuh, memberi kemungkinan untuk hidup bergaul dengan tetangganya, dan
lebih dari itu, rumah harus memberi ketenangan, kesenangan, kebahagiaan,
dan kenyamanan pada segala peristiwa hidupnya. (Frick,2006:1).
2.
Rumah merupakan sebuah bangunan, tempat manusia tinggal dan
melangsungkan kehidupannya. Disamping itu rumah juga merupakan tempat
berlangsungnya proses sosialisasi pada saat seorang individu
diperkenalkan kepada norma dan adat kebiasaan yang berlaku di dalam
suatu masyarakat.Jadi setiap perumahan memiliki sistem nilai yang
berlaku bagi warganya.Sistem nilai tersebut berbeda antara satu
perumahan dengan perumahan yang lain, tergantung pada daerah ataupun
keadaan masyarakat setempat. (Sarwono dalam Budihardjo, 1998 : 148).
3.
Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian
dan sarana pembinaan keluarga. (UU No.4 Tahun 1992 tentang Perumahan
dan Permukiman).
4. Rumah adalah bangunan untuk tempat tinggal (Kamus Bahasa Indonesia, 1997).
5.
Dalam arti umum, rumah adalah bangunan yang dijadikan tempat tinggal
selama jangka waktu tertentu. Rumah bisa menjadi tempat tinggal manusia
maupun hewan, namun tempat tinggal yang khusus bagi hewan biasa disebut
sangkar, sarang, atau kandang. Sedangkan dalam arti khusus, rumah
mengacu pada konsep-konsep sosial-kemasyarakatan yang terjalin di dalam
bangunan tempat tinggal, seperti keluarga, tempat bertumbuh, makan,
tidur,beraktivitas, dll. (Wikipedia, 2012).
6.
Rumah merupakan suatu bangunan, tempat manusia tinggal dan
melangsungkan kehidupannya. Disamping itu rumah juga merupakan tempat
berlangsungnya proses sosialisasi pada saat seorang individu
diperkenalkan kepada norma dan adat kebiasaan yang berlaku di dalam
suatu masyarakat. Jadi setiap perumahan memiliki sistem nilai yang
berlaku bagi warganya. Sistem nilai tersebut berbeda antara satu
perumahan dengan perumahan yang lain, tergantung pada daerah ataupun
keadaan masyarakat setempat. (Sarwono dalam Budihardjo, 1998 : 148)
Fungsi Rumah Tinggal
1.
Turner (dalam Jenie, 2001 : 45), mendefinisikan tiga fungsi utama
yang terkandung dalam sebuah rumah tempat bermukim, yaitu :
a.
Rumah sebagai penunjang identitas keluarga (identity) yang diwujudkan
pada kualitas hunian atau perlindungan yang diberikan oleh rumah.
Kebutuhan akan tempat tinggal dimaksudkan agar penghuni dapat memiliki
tempat berteduh guna melindungi diri dari iklim setempat.
b.
Rumah sebagai penunjang kesempatan (opportunity) keluarga untuk
berkembang dalam kehidupan sosial budaya dan ekonomi atau fungsi
pengemban keluarga. Kebutuhan berupa akses ini diterjemahkan dalam
pemenuhan kebutuhan sosial dan kemudahan ke tempat kerja guna
mendapatkan sumber penghasilan.
c.
Rumah sebagai penunjang rasa aman (security) dalam arti terjaminnya.
keadaan keluarga di masa depan setelah mendapatkan rumah. Jaminan
keamanan atas lingkungan perumahan yang ditempati serta jaminan keamanan
berupa kepemilikan rumah dan lahan (the form of tenure).
2.
Rumah berfungsi sebagai wadah untuk lembaga terkecil masyarakat
manusia,yang sekaligus dapat dipandang sebagai “shelter” bagi tumbuhnya
rasa aman atau terlindung. Rumah juga berfungsi sebagai wadah bagi
berlangsungnya segala aktivitas manusia yang bersifat intern dan
pribadi. Jadi, rumah tidak semata-mata merupakan tempat bernaung untuk
melindungi diri dari segala bahaya, gangguan dan pengaruh fisik belakang
melainkan juga merupakan tempat bernaung untuk melindungi diri dari
segala bahaya, gangguan, dan pengaruh fisik belaka, melainkan juga
merupakan tempat tinggal, tempat berisitirahat setelah menjalani
perjuangan hidup sehari-hari. (Ridho, 2001 : 18)
3. Secara garis besar, rumah memiliki fungsi (Doxiadis dalam Dian, 2009), yaitu:
a. Rumah harus memenuhi kebutuhan pokok jasmani manusia.
b. Rumah harus memenuhi kebutuhan pokok rohani manusia.
c. Rumah harus melindungi manusia dari penularan penyakit.
d. Rumah harus melindungi manusia dari gangguan luar.
e. Rumah menunjukan tempat tinggal.
f. Rumah merupakan mediasi antara manusia dan dunia.
g. Rumah merupakan arsenal, yaitu tempat manusia mendapatkan kekuatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar